Kejati Riau Eksekusi 14 Terpidana Korupsi

ilustrasi-penjara-korupsi-sumatera-barat

TRANSINDOENSIA.CO  – Kejaksaan Tinggi Riau sepanjang Januari sampai Juli 2014 telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap 14 terpidana tindak pidana korupsi.

“14 terpidana korupsi telah dieksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setia Untung Arimuladi kepada Antara melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (21/7/2014) malam.

Di bagian lain, ia juga menyebutkan penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejati Riau selama enam bulan terakhir untuk penyelidikan sebanyak 18 kasus, penyidikan 26 kasus.

Sedangkan penyelamatan keuangan negara di tingkat penyidikan dan penuntutan tercatat sebesar Rp1.148.542.892.

Ia juga menyebutkan soal sepanjang 2014 telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 11 tersangka tindak pidana korupsi.

“Sedangkan pada 2013, untuk pencegahan baru sebanyak 10 untuk tersangka korupsi, pencabutan pencegahan empat tersangka dan pengakhiran pencegahan terhadap enam tersangka,” katanya.(ant/ful)

Share