Ahli Hukum Tata Negara: Tak Tertupu Kemungkinan Pemilihan Ulang

kpu dituding main mataGedung KPU

 

TRANSINDOENSIA.CO – Pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Akbar mengatakan, tidak menutup kemungkinan dilaksanakannya pemilihan ulang.

“Peluang itu memungkinkan. Dari pengalaman Pilkada saja kan kita sudah bisa lihat. Tetapi itu nanti tergantung pada putusan mahkamah konstitusi (MK),” kata Faisal, Selasa (22/7/2014).

Kubu Prabowo, lanjut Faisal harus memanfaatkan kesempatan untuk maju ke MK. Di tahapan ini, berpeluang untuk membuktikan tuduhan kepada KPU yang telah melakukan kecurangan secara masif. Jika terbukti, maka peluang dilaksanakannya Pemilihan ulang akan terbuka.

“Secara politis, KPU memang harus menyelesaikan tugasnya dan mengumumkan hasilnya ke masyarakat. Tetapi secara hukum ini kan belum selesai, tidak berhenti sampai disini. Makanya, MK yang akan memutuskan itu nanti,” kata Faisal.

Hari ini capres Prabowo mengumumkan penolakannya terhadap pelaksanaan Pemilu. Lantaran, banyak temuan kecurangan secara masif yang tidak ditanggapi oleh KPU.(fer)\

Share