Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan Capres Prabowo Subianto.(dok)
TRANSINDOENSIA.CO – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebgai pemenang pemilu presiden.
Hal tersebut diutarakan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical), yang juga anggota Tim Kampanye Nasional Koalisi Merah Putih.
“Saya kira itu hak konstitusi untuk layangkan gugatan ke MK. Siapapun yang tidak berhasil pasti ke MK,” kata Ical saat menghadiri rapat tertutup bersama Prabowo di Hotel Four Season, Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Ical juga meyakini, jika nanti pasangan Jokowi-JK dinyatakan kalah dalam pemilu presiden, mereka juga akan melayangkan gugatan ke MK.
“Jokowi-JK kalah, pasti akan gugat ke MK berapapun selisihnya. Prabowo-Hatta kalah, pasti akan gugat ke MK juga berapapun selisihnya. Apalagi kalau ada suatu kecurangan masif,” paparnya.
Dia juga menambahkan, rapat yang digelar tertutup ini untuk mendengarkan paparan hukum dari anggota Tim Kampanye Nasional Koalisi Merah Putih.
“Agenda hari ini untuk melihat dan mendengarkan paparan hukum. Kita lihat nanti hasilnya bagaimana,” tutupnya.(fer)







