Pelaku penyeledupan narkoba jenis sabu.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Seorang pria warga negara Malaysia harus berurusan dengan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center lantaran kepergok menyelundupkan 380 gram sabu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Petugas bea dan cukai curiga melihat gerak-gerik pria yang kemudian diketahui bernama Prabu Mogahan. Betul saja, saat diperiksa, petugas menemukan 30 gram sabu yang didimpannya di pangkal paha alias di selangkangannya.
Pria dengan nomor pasport A33111242 keluaran Cawangan Kulaijaya ini nyaris lolos dari pantauan petugas di pelabuhan. Beruntung barang bawaannya deteksi X-ray di pintu kedatangan.
Pria kelahiran tahun 1983 itu akhirnya diamankan. “Baru turun dari ferry Malaysia, dia berjalan santai seperti pelancong biasa, bawa tas tapi sabu itu dilakban di pahanya,” ujar sumber di Pelabuhan Batam Center.
Usai dimintai keterangan Prabu dibawa ke kantor Bea Cukai tipe B Batam di Batuampar. Tiba di kantor Bea Cukai Batam, pria yang mengenakan baju kaos biru putih dan celana jeans biru itu langsung disembunyikan di kantor penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Batam. Belum ada keterangan resmi dari petugas BC Batam.(wb/ful)