Kejagung Akan Tahan Mantan Dirut Bank DKI

Tersangka Rekayasa SKBDN PT ASEI Tak Hadiri Pemeriksaan Kejagung

TRANSINDOENSIA.CO – Kejaksaan Agung akan segera melakukan  penahanan terhada mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Winny Erwindia terkait kasus pengadaan pesawat ATR 42/5000 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp80 miliar.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Suyadi mengatakan kemungkinan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemberkasan terhadap Winny.

“Sudah datang dan sudah diperiksa. Dia  (Winny) mengajukan saksi ahli Andi Hamzah,” kata Suyadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, (18/7/2014).

Pihaknya juga sudah memeriksa pakar hukum pidana Andi Hamzah saksi ahli. Sementara Winny urung diperiksa  karena yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan sedang sakit.

Namun saat disinggung kapan tepatnya  Winny akan ditahan, Suyadi pun enggan menjawab.

Sementara itu Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono untuk segera kembali memanggil Winny.

Tidak menutup kemungkinan pihaknnya memanggil paksa jika tersangka kembali mangkir dari pemanggilan.

“Jika pada saatnya nanti, tentu akan dilakukan (panggil paksa). Tidak ada yang diistimewakan, semuanya sama,” tutupnya.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Winny menjabat sebagai Dirut Bank DKI mengucurkan pembiayaan kepada PT Energi Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura. Akibat pembiayaan tersebut terjadi potensi kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

Kasus ini sendri sudah terjadi sejak 2008, dan melibatkan beberapa pihak sebagai tersangka bahkan kasusnya sudah divonis oleh pengadilan. Mereka yang terlibat kasus ini adalah, Direktur Utama

PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro WiratmokoTahan Mantan Dirut Bank DKI.(okz/sis)

Share