Kadis Pendidikan Provinsi Papua Dijebloskan ke Penjara

penjara-polisi-tersangka narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, YB, ditahan Kejaksaan Negeri Manokwari terkait dugaan korupsi pengadaan buku untuk Universitas Negeri Papua Manokwari yang dialokasikan dalam APBD Papua Barat 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Tumbul Tamba, SH, yang ditemui di Manokwari Jumat (18/7/2014) mengatakan, selain kepala dinas, pihaknya juga meenahan dua panitia lelang proyek pengadaan buku senilai Rp800 juta berinisial KL dan SM karena diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Ketiga tersangka, kata dia, ditahan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Jumat. Para tersangka itu dibawa dengan mobil tahanan kejaksaaan ke Lembaga Pemasyarakatan Manokwari guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya.

Alasan penahanan ketiga tersangka, jelas Kajati, karena berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor: 8/1981 syarat objektif dan subjektif dalam yuridis hukum ada tiga unsur yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali melakukan tindak pidana.

Dia lebih lanjut mengatakan, anggaran proyek pengadaan buku telah dicairkan, namun sampai ketiga tersangka ditahan Kejaksaan tidak ada satu pun buku referensi untuk Universitas Papua terlihat sehingga proyek pengadaan buku tersebut dianggap fiktif.

Sebagai warga negara yang baik, kata Kajari, ketiga tersangka memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan tidak menolak bahkan melakukan perlawanan saat ditahan, melainkan menjalani proses tersebut dengan iklas.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari Jhon Ilef Malassam, SH, yang memberikan keterangan terpisah mengatakan pemeriksaan ketiga tersangka pada Jumat sebelum ditahan, belum masuk ke pemeriksaan teknis hanya sebatas menanyakan data diri tersangka karena ketiga tersangka belum didampingi penasehat hukum.

Pemeriksaan teknis lebih lanjut, kata Kasi Pidsus, akan dilakukan setelah ketiga tersangka didampingi penasehat hukum. Namun dalam pemeriksaan itu, tersangka Kepala Dinas mengaku tidak menerima sepeserpun uang yang bersumber dari anggaran proyek pengadaan buku itu dan meminta statusnya sebagai tahanan kota, tetapi Kejaksaan Manokwari tetap melakukan penahanan dan menyarankan tersangka untuk mengajukan permohonan tahanan kota melalui pengacaranya.(ant/kum)

Share