Ini Kronologi Penangkapan Bupati Karawang

bupati-karawang-ade-swara-tiba-di-kpkBupati Karawang Ade Swara tiba di KPK

 

TRANSINDOENSIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan proses penangkapan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah karena melakukan pemerasan perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Karawang, Jawa Barat.

“Soal prosesnya, OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu terjadi dan dilakukan paling awal sekitar pukul 18.30 pada Kamis (17/7/2014) yang diamankan ada 7 orang,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, kemaren.

Penangkapan itu dilakukan di salah satu tempat penukaran uang (money changer) yang ada di salah satu pusat perbelanjaan (mall) di Karawang.

Di “money changer” tersebut, ditangkap empat orang yaitu adik sepupu Nur Latifah bernama Ali Hamidi, pengawal Ali, pegawai dari PT Tatar Kertabumi yaitu perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta pihak money changer.

Di sana Ali sesungguhnya akan mengambil uang 424.349 dolar AS yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur untuk mendapatkan SPPR dari PT.Tatar Kertabumi.

KPK menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, pecahan 20 dolar AS sebanyak 2 lembar, pecahan 5 dolar AS sebanyak 1 lembar serta pecahan 1 dolar AS sebanyak 4 lembar.

Dari sana tim bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan mengamankan istri Ade, Nur Latifah, namun sang bupati tidak ditemukan di rumah tersebut.

Petugas meminta agar Nur menghubungi suaminya lewat telepon dan ternyata Ade sedang mengadakan safari Ramadhan yang lokasinya berpindah-pindah, petugas menjemput Ade di lokasi terakhir safari Ramadhan.

“Diamankan sekitar pukul 02.00 WIB yang berinisial ASW (Ade Swara), tidak ada perlawanan,” ungkap Bambang.

Saat mengamankan ASW, dua dua orang lainnya yang bersama sang bupati turut diamankan KPK.

Ade Swara ditangkap pada Jumat (18/7/2014) sekitar pukul 01.46 WIB dan tiba di KPK pada sekitar pukul 03.11 WIB.

Mengenai penyerahan uang itu seharusnya diberikan pada pekan lalu tapi pihak PT Tatar Kertabumi tidak bisa, sedangkan penyerahan  saat penangkapan dilakukan oleh adik sepupu Nur Latifah karena Ade Swara berhalangan.

KPK menyangkakan Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahn 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Informasi terakhir, PT Tatar Kertabumi pada Mei 2013 lalu diakusisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui PT Pesona Gerbang Karawang dengan membeli 99,9 persn saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektar di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.

KPK menahan Ade di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di Denpom Guntur Kodam Jaya sedangkan istrinya di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di basement gedung KPK.(ant/fer)

Share