TRANSINDOENSIA.CO – Kasus dugaan korupsi di Kantor Bappeda dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, dengan tersangka Ari Iskandar, seorang pegawai berstatus tenaga kontrak operator komputer disidangkan Selasa di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Sidang kasus dugaan korupsi itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dipimpin Majelis Hakim Maryono, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junjungan P Aritongang, SH serta terdakwa Ari Iskandar tanpa didampingi penasehat hukum.
JPU dalam sidang perdana itu menyebutkan, terdakwa Ari Iskandar tenaga kontrak operator komputer pada Kantor Bappeda Kabupaten Kaimana, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,1 miliar lebih berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (PBK).
Anggaran negara yang digunakan terdakwa Ari Iskandar, sesuai surat dakwaan JPU adalah anggaran kegiatan penyusunan tata ruang air dan analisa nilai tukar petani progaram kerja Bappeda Kabupaten Kaimana pada APBD tahun 2013. Seharusnya anggaran itu dikembalikan ke kas daerah karena kegiatan tidak dilakukan.
Terdakwa Ari Iskandar bersama Hakiem Kasoor yang bertatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Bappeda Kabupaten Kaimana dalam dakwaan JPU tidak mengembalikan anggaran kegiatan program Bappeda itu ke kas daerah, tetapi menggunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi.Terdakwa Hakiem Kasoor juga di sidangkan namun terpisah dari terdakwa Ari Iskandar.
JPU lebih lanjut menyebutkan, terdakwa Ari Iskandar dan Hakiem Kasoor tidak mengembalikan anggaran Bappeda itu ke kas daerah tetapi meminjamkannya untuk digunakan membeli mobil, namun tak dapat menggembalikannya sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan diproses hukum.
Terdakda Ari Iskandar didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni, pasal 8 jo pasal 18 ayat satu huruf b dan ayat tiga undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi dan jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.
Sidang terdakwa Ari Iskandar akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelahan terdakwa terhadap terdakwa Jaksa Penuntut Umum. Sidang mendatang Pengadilan akan menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa selama proses persidangan berlangsung.(ant/kum)