9 Tersangka Korupsi BLH Langkat Belum Ditahan

usut korupsi di langkat

TRANSINDOENSIA.CO – Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup setempat, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang merugikan negara Rp500 juta.

“Ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ricardo Marpaung di Stabat, Rabu (16/7/2014).

Ricardo menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyidik di tindak pidana khusus terangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat semakin bertambah.

Kini sudah sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, walau sebelumnya yang ditetapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup berinitial HS, kini beberapa panitia tender, kemudian bendahara, pemeriksa barang juga ditetapkans ebagai tersangka.

Sebelumnya ada enam yang ditetapkan yaitu HS, JS, TK, ZD, MA, IS, namun hari ini tadi kita periksa tiga lagi, setelah itu kita tetapkan mereka juga sebagai tersangka yaitu BS, IH, JS, masing-masing sebagai pemeriksa barang dan anggota.

Ricardo juga menjelaskan sehari sebelumnya instansinya juga melakukan pengeledahan di ruang kerja Badan Lingkungan Hidup, untuk mengumpulkan berbagai barang bukti.

“Hasil pemeriksaan dilapangan dikembangkan lagi, maka ditetapkan tersangka tambahan, sehinga sekarang ini sudah sembilan orang yang dijadikan tersangka,” katanya.

Mereka disangkakan mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat dalam pengadaan alat laboratorium dan alat ukur udara berbiaya Rp2,2 Miliar.

Dimana anggaran biaya tersebut didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2011-2012.

Dari dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp500 juta, akibat dari “mark up”, yang dilakukan mereka terhadap pengadaan barang tersebut.

“Ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa penyidik Kejaksan Negeri Stabat, pada awalnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) yaitu HS, yang juga merupakan Kepala Badan di instansi Lingkungan Hidup.

Seiring perjalanan waktu, tersangka lainpun ditetapkan oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruangan pidana khusus yang ada di kantor itu.

Silih berganti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut dimintai keterangan dan diperiksa secera intensif, untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.

Pada akhirnya kembali Kejaksaan menetapkan delapan tersangka baru, bersama dengan tersangka sebelumnya, sehingga sekarang ini sudah sembilan tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan.

Konon dari pengembangan penyelidikan kembali akan ada lagi tersangka lainnya yan akan ditetapkan selain yang sudah ada sekarang ini, katanya.(ant/don)

Share