KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Sutan

sekjen-dpr-WinantuningtyastitiSekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti

TRANSINDOENSIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti, hari ini, Selasa (15/7/2014). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. Kasus ini menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

“Diperiksa sebagai saksi bagi SB (Sutan Bhatoegana)” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, hari ini.

Sekjen DPR telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Saat memasuki Gedung KPK, dia membenarkan diperiksa sebagai saksi bagi Sutan. Ia juga membawa sejumlah dokumen-dokumen terkait status Sutan sebagai anggota DPR, termasuk seputar gajinya.

Sutan sendiri dijerat atas sangkaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM 2013. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$200 kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.(pi/fer)

Share