TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meminta semua KPUD/KIP Provinsi dan KPUD/KIP Kabupaten/Kota agar tidak mempublikasikan atau memberitahukan hasil rekapitulasi data entry, yaitu pemindaian dan perekaman data Formulir Model C, kepada pihak luar manapun.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (14/7/2014), larangan tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik melalui suratnya bernomor 1395/KPU/VII/2014 tertanggal 13 Juli 2014.
KPU juga menegaskan, bahwa Formulir Model C Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota dari PPS/PPK untuk dipindai, tidak dibenarkan diberikan akses kepada pihak luar manapun (antara lain untuk difotocopi).
“KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dapat segera menyelesaikan proses entry dan pemindaian formulir Model C, C1 dan lampiran C1 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 secara benar seperti apa adanya, dengan juga memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya,” bunyi surat tersebut.
Melalui surat itu, KPU juga meminta KPUD/KIP Provinsi dan KPUD/KIP Kabupaten/Kota untuk melihat sosial media yang beralamat di htpp://c1yanganeh.tumblr.com, dan mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing Kabupaten/Kota yang bermasalah, dan segera mengantisipasi perbaikan pada tingkat berikutnya.
“Apabila terdapat formulir Model C berhologram yang diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah di scan dan entry data serta dibuat fotocopy, dokumen dimasukkan kembali ke dalam kotak sebagai arsip yang asli,” ujar Ketua KPU dalam suratnya itu.
KPU juga memberikan kesempatan kepada KPUD/KIP Kabupaten/Kota yang kesulitan mengirimkannya melalui jaringan internet, agar merekamnya dalam USB, selanjutnya dikirimkan melalui sarana pos atau transportasi tercepat lainnya ke KPU RI.
Bagi KPUD/KIP Kabupaten/Kota, menurut KPU, dapat segera menyampaikan kepada KPU Formulir Model DA1 dan DB1, langsung setelah ditetapkan pada tingkatannya melalui email: rekap-pilpres@data.kpu.go.id.
“KPU/KIP Provinsi melakukan supervisi atas pengoperasian Aplikasi Situng Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada KPUD/KIP Kabupaten di wilayahnya masing-masing, dan melaporkannya kepada KPU c.q Ketua Divisi Data dan Informasi KPU.(pi/fer)








