TRANSINDOENSIA.CO – Staf Khusus Presiden, Andi Arief mengritik kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan (DI) yang memberhentikan Setyardi Budiono dari jabatannya sebagai komisaris di PTPN XIII. Alasan Dahlan bahwa Setiyardi telah berstatus tersangka dalam kasus Tabloid Obor Rakyat, dinilainya tidak objektif dan mengada-ada.
“Pak DI seorang tokoh pers tapi tak bisa membedakan UU Pers dan UU Pidana. Setiyardi memang tersangka, namun pada kasus UU Pers, permasalahan administrasi hukumannya adalah denda. Persis ketika kasus kecelakaan Pak DI saat uji coba mobil listrik, Pak DI juga tersangka lakalantas,” ujar Andi seperti dikutip dari laman Politikindonesia, Minggu (13/7/2014).
Andi Arief mengatakan, jika dirinya berada di posisi DI, sejak menabrak mobil listrik itu harusnya sudah mundur dari kabinet. Apalagi saat ini, sudah menjadi tim sukses Capres, yang juga menjadi sponsor tabloid “Obor Rahmatan lil Alamin” untuk Jokowi.
“Pak DI mungkin masih betah dengan jabatan menteri dengan asset perusahaan terbesar di dunia. Ada 100 lebih BUMN di bawahnya. Setiyardi memang bawahan Pak DI, tapi perlakuan sewenang-wenang dengan alasan yang salah menurut saya adalah kejahatan. Jangan takut dengan tekanan Jokowi dan timnya. Bukankah yang menjadikan Anda menteri adalah Presiden SBY?,” ujar Andi.
Dikemukakan Andi, dirinya menyimpan sejumlah nama komisaris dan direksi BUMN yg kini membackup Jokowi. Ke depan nama-nama tersebut akan diberikan langsung kepada DI, dengan alasan tidak boleh memihak Capres. “Apa Berani Pak DI memecat?”(sof)








