TRANSINDONESIA.CO – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) menghentikan tayangan berita hasil hitung cepat (quick count) perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.
Pemberhentian penayangan berita hitung cepat RRI itu tertuang dalam surat dari Direktur Utama LPP RRI Niken Widiastuti kepada para pemimpin redaksi tertanggal 10 Juli 2014, yang diterima di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Dalam surat itu disebutkan bahwa Dirut LPP RRI menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai media atas kerja sama yang baik telah meliput dan memuat berita hasil sementara hitung cepat (quick count).
Sehubungan dengan hal tersebut, karena pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 telah selesai, LPP RRI memohon penayangan berita hitung cepat RRI tidak dimuat lagi di berbagai media sambil menunggu perolehan hasil perhitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk menghentikan penayangan hasil hitung cepat (quick count) Pilpres hingga Komisi Pemilihan Umum melakukan publikasi atas rekapitulasi suara sah nasional pada 22 Juli 2014.
“KPI meminta seluruh lembaga penyiaran menghentikan sementara siaran quick count, real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat sepihak kepada capres, sampai 22 Juli 2014,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan.
Dia mengatakan, langkah itu diambil KPI dengan berbagai pertimbangan, terutama kepentingan publik. Menurut Judhariksawan, pengumuman hasil hitung cepat secara terus menerus, bahkan klaim kemenangan dan ucapan selamat serta hasil hitung real count yang di luar keputusan KPU berpotensi meresahkan masyarakat.(ant/rep)