TRANSINDONESIA.CO – Tim Advokasi Merah Putih melaporkan Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka keberatan dengan tayang stasiun televisi itu yang menyiar hasil quick count saat pencoblosan masih berlangsung serta menyiarkan klaim kemenangan Jokowi-JK melalui program acara Presiden Pilihan Kita.
“Metro TV menayangkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei pada saat pilpres jam 10 pagi kemarin,” terang Tim Advokasi Koalisi Merah Putih, Syahroni kepada pers di Kantor KPI, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Dikatakan Syahroni, tayangan iitu meresahkan masyarakat secara luas. Pasalnya, Metro TV juga menyiarkan secara langsung deklarasi kemenangan Pemilu 2014 yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan koalisinya, bahwa pasanganJokowi-JK sudah memenangkan pilpres berdasarkan hasil quick count.
Syahrono meminta KPI memberikan sanksi yang tegas terhadap Metro TV berupa pencabutan hak siar. Karena lembaga penyiaran itu telah melanggar aturan, seperti UU Pers, UU Pilpres dan Peraturan KPI No.45 Tahun 2014.
“Pernyataan kemenangan hasil pilpres yang hanya mendasarkan pada hasil hitung cepat yang belum tuntas. Perhitungan perolehan suara di tingkat TPS saja belum selesai. Itu melanggar pasal 156 ayat (1) UU Pilpres,” tandas Syahroni.(pi/fer)