Romi dan Masyitoh Diperiksa KPK

walikota-palembang-istriWali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyitoh menjalani pemeriksaan di KPK

TRANSINDONESIA.CO – Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyitoh, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 10 Juli 2014. Pasangan suami istri itu diperiksa dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

Romi dan istrinya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya menolak berkomentar terkait kasus yang kini telah menjerat mereka berdua.

“Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain memeriksa Romi Herton dan Masyitoh, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainya dari pihak swasta, diantaranya Aries Adhitya Safitri, Aliyas Arfiansyah, dan Rudi.

KPK menetapkan Romi Herton dan Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan sengketa pilkada Kota Palembang di MK pada Senin 16 Juni 2014.

“Setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa RH selaku Wali Kota Palembang, kemudian M telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Johan. M diketahui merupakan Masyitoh adalah istri dari Romi Herton.

Menurut Johan, penetapan Romi Herton dan Masyitoh sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus penanganan sengketa pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar. Penyidik juga telah mendengarkan sejumlah keterangan di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP karena diduga menyuap Akil Mochtar selaku Hakim MK terkait perkara sengketa pilkada.

Selain itu keduanya juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 tahun 2001. Pasal ini mengatur pidana bagi seseorang karena telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan.(fer)

Share