Kejari Sampit Akan Sita Aset Koruptor

koruptor

TRANSINDOENSIA.CO – Kejaksaan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimamtan Tengah akan segera melakukan penyitaan terhadap aset koruptor yang diduga dibangun dari hasil korupsi.

“Kami akan menyita rumah ZI, tersangka dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Telawang, Kotim,” kata Kajari Sampit Nanang Ibrahim Soleh, melalui Kasi Intel HM Karyadie di Sampit, Kamis (10/7/2014).

Selain terus menggali keterangan saksi-saksi, Kejaksaan juga mulai mencari tahu aliran uang hasil korupsi sebesar Rp795,294 juta oleh tersangka. Uang itu diduga digunakan tersangka untuk membangun sejumlah aset pribadinya.

Dari hasil pendataan di lapangan Kejaksaan, salah satunya adalah dua buah bangunan milik tersangka. Yakni, satu buah rumah megah, dan satu buah bangunan rumah barak dengan beberapa pintu, dengan nilai ratusan juta rupiah.

“Kuat dugaan, kedua bangunan tersebut dibangun menggunakan uang dari hasil korupsi. Kami sudah mengecek di lapangan, dan benar ada dua buah bangunan yang kami curigai hasil dari penyimpangan uang negara oleh tersangka,” katanya.

Pihak Kejaksaan berkeyakinan bangunan tersebut dibangun dengan menggunakan uang hasil korupsi karena dari data dan keterangan warga sekitar Kecamatan Telawang, dua bangunan itu didirikan sekitar 2009 lalu, saat tersangka menjabat sebagai ketua PNPM di Kecamatan itu.

“Sedang kami terlusuri lebih dalam, jika nanti terbukti bangunan itu hasil dari uang korupsi, jelas akan kami sita,” kata dia.

Karyadie mengungkapkan, hingga saat ini pihak Kejaksaan masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya tersangka lain yang turut menikmati uang hasil korupsi itu.

Kejaksaan sendiri beberapa hari lalu sudah melakukan penggeledahan di kantor Camat Telawang, untuk menyita sejumlah dokumen terkait dana PNPM tersebut.

“Untuk saat ini, dokumen yang kami sita itu untuk dijadikan bukti pendukung. Kami tinggal melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hingga nanti bisa cepat selesai dan disidang,” katanya.(ant/tan)

Share