TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Narkorba Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (5/7/2014) dinihari menggerebek rumah kontrakan di RT 001/04, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Seorang pria diamankan bersama ribuan pil ekstasi dan ratusan pil happy five.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Afrisal menuturkan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya setelah pengintaian selama dua minggu belakangan ini terhadap pria berinisial S.
“Penggerebekan itu, ini merupakan hasil pengembangan kasus,” kata AKBP Afrisal, Minggu (6/7/2014).
Menurutnya, tersangka S ini merupakan pengedar yang biasa memasok pil haram itu ke kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Dimana beberapa tempat hiburan malam yang menjadi langganan tetapnya.
Menurut pengakuan S, lanjut AKBP Afrisal, dirinya mendapatkan barang haram itu dari seseorang, dan hendak dijual di kawasan hiburan malam Jakarta. Ia sendiri mengaku hanya berperan sebagai kurir. “Dengan hasil temuan ini, polisi akan mengembangkan penyelidikan,” tuturnya.
Dikatakan AKBP Afrisal, dari rumah pelaku, ditemukan 3.000 butir pil ecstasy dan 1.000 butir pil happy five. Tak hanya itu, 1.000 gram ganja kering, serta alat hisap shabu juga diamankan petugas. “Keseluruh barang haram itu disimpan didalam lemari pakaiannya,” ujar Kasat.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114, 112, dan pasal 132, UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” ungkapnya.(dam)