Kejari Penjarakan Kepala Cabang BRI Lubuklinggau

ilustrasi-penjara-korupsi-sumatera-barat

TRANSINDOENSIA.CO – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menahan mantan Kepala Cabang pembantu Bank BRI Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Junaidi (57), terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana Pemilihan Gubernur Sumsel sebesar Rp1,3 miliar pada 2010.

“Junaidi diringkus petugas Intelijen Kejakasaan di jalan raya Kelurahan Taba Jemekeh pada Selasa (1/7/2014) sekitar pukul 10.00 wib,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kuntadi, Rabu (2/7/2014).

Menurut dia, tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sejak empat tahun lalu.

“Yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi membantu istrinya menyalahgunakan dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2010 sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

Ia menjelaskan istri tersangka, Rahma Istianti saat itu menjadi Plt Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas, dan telah divonis bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

Sedangkan suaminya, saat itu masih berstatus tersangka bersama empat tersangka lainnya.

Trans Global

Setelah istrinya divonis empat tahun penjara dari hasil banding yang semula hanya dihukum oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau dua tahun penjara, Junaidi langsung kabur.

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Ketua KPU Musirawas Romi Krisna, Dirman, Iskandar dan Darmadi, masing-masing dihukum satu tahun penjara.

Kronologis penangkapan, lanjut dia tim Intelijen Kejakasaan dipimpin Kasi Intel Wilam Ernaldi mengetahi tersangka akan mengecek rekening miliknya disalah satu bank di Kota Lubuklinggau yang selama ini telah diblokir kejaksaan setempat.

Tim kejaksaan langsung bergerak dan berhasil menghentikan kendaraan milik tersangka di Jalan Yos Sudarso setempat dan langsung mengamankan tersangka ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut, tersangka dinyataka bersalah karena terlibat membantu istrinya yang saat ini sudah bebas menjalni hukuman empat tahun penjara, ujarnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Wilman Ernaldi mengatakan keterlibat tersangka dalam kasus tersebut modusnya dengan cara mengalirkan uang hasil tindak pidana korupsi ke rekening tersangka untuk keperluan pribadi.

Kaburnya tersangka setelah mengetahui sidang putusan hukuman dijatuhak kepada istrinya , akibatnya putusan sidang itu tanpa kehadiran tersangka padahal sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil secara sah tapi tidak pernah hadir, ujarnya.

Kejaksaan selanjutnya akan memproses penyidikan terhadap tersangka dan langsung dilakukan penahan agar tidak melarikan diri lagi, karena selama ini tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan.(ant/dri)

Share