5 Tersangka Penganiaya Siswa SMAN 3 Dijebloskan ke Penjara

penjara

TRANSINDOENSIA.CO – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan lima tersangka dugaan kasus penganiayaan yang menewaskan siswa SMAN 3 Setiabudi Arfiand Caesar Al Irhami (16).

“Kelima tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2014).

Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa lima orang siswa SMAN 3 Jakarta sebagai tersangka.

Rikwanto menuturkan, penyidik akan mengembangkan kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar kelas 1 SMA itu.

Trans Global

Sehingga penyidik kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya karena polisi juga telah mencurigai beberapa orang diduga terlibat.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Indra Fadilah Siregar menambahkan para tersangka berinisial D, K, P, T dan A yang menduduki kelas 2 SMAN 3.

Menurut Indra, para peserta mengaku mendapatkan penganiayaan sejak hari ketiga hingga kegiatan berakhir.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sebelumnya, seorang pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi Arfiand meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pencinta alam di Gunung Tangkuban Perahu Jawa Barat pada 20 Juni 2014.(dam)

Share