TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 14 polisi di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diberhentikan dengan tidak hormat selama 2014 karena melakukan berbagai pelanggaran.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto di Palu, Senin (30/6/2014), mengatakan sebagian dari polisi yang dipecat itu adalah perwira menengah.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri itu antara lain terlibat penggunaan narkoba, mangkir dari tugas selama lebih satu bulan, serta sejumlah pelanggaran disiplin lainnya.
Ari Dono menegaskan semua polisi yang melanggar aturan akan ditindak secara tegas jika terbukti bersalah.
“Tidak peduli ia lulusan Akademi Polisi sekalipun,” ujarnya.
Kapolda Ari Dono belum bersedia menyebutkan nama-nama oknum polisi yang diberhentikan dari kesatuannya.
“Surat Keputusannya sudah ada. Saya lupa nama-namanya,” kata Ari Dono.
Dia mengatakan jumlah polisi yang diberhentikan hingga pertengahan 2014 adalah lebih banyak dari semester II 2013 yang sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya Ari Dono mengatakan pihaknya selalu berupaya mendidik anak buahnya yang melanggar aturan.
“Kalau mau dibina, kita bina namun jika keras kepala ya kita proses untuk diusulkan pemecatan,” ujarnya.
Upaya pembinaaan sikap itu berupa peringatan dan sanksi disiplin ringan untuk memberikan pelajaran.
Dalam waktu dekat, Polda Sulawesi Tengah akan menggelar upacara pemberhentian oknum polisi yang dipecat tersebut.
Dia berharap kesalahan oknum polisi itu bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya.
Dia mengatakan polisi adalah contoh bagi masyarakat. “Daripada tingkahnya memalukan institusi Polri, lebih baik dipecat,” katanya.(ant/jei)