TRANSINDOENSIA.CO – Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatensi kasus dugaan kejahatan perbankan yang diduga dilakukan Bank of India dengan korban Rita Kishore Kumar Pridhnani, warga Jalan Dewi Kunti No 9 atau Dewi Saraswati III Kuta, Badung-Bali.
Atensi Kapolri diketahui setelah surat pengaduan Rita kepada Kapolri 11 Juni 2014 lalu mendapat jawaban dari Irwasum Polri. “Jadi, sekarang perkara Rita itu sudah mendapat atensi dari Mabes Polri,” kata Jacob Antolis, Kuasa Hukum Rita Kishore Kumar Pridhnani di Denpasar, Bali, Minggu (29/6/2014).
Menurut Jacob, dalam surat tertanggal 11 Juni 2014 itu, Rita juga melaporkan perbuatan semena-mena yang diduga dilakukan penyidik Polda Bali, yakni Kompol I Dewa Ketut Putra. Terkait dengan hal ini, Rita juga meminta agar dilakukan gelar perkara supaya kasusnya menjadi jelas.
Jacob menegaskan, Rita Kishore Kumar Pridhnani meminta proses penyidikan terkait laporan nomor LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim agar diusut tuntas. Rita merasa menjadi korban kejahatan dan perampokan perbankan.
“Rita Kishore Kumar Pridhnani mengaku, pengaduan dan keberatan sekaligus permohonan kepastian hukum dan keadilan terkait laporan polisi No Pol: LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim pada tanggal 25 Juni 2011 di Polda Bali tidak jelas dan diplintir. Rita mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas perkara ini,” ujarnya.
Jacob menambahkan, laporan pada tanggal 25 Juni 2011 di Reskrimum Polda Bali terkait proses lelang paksa yang dilakukan oleh pihak Bank Of India, yang awalnya bernama Bank Swadesi.
Padahal ada beberapa gugatan dari korban yang belum inkracht (belum berkekuatan hukum tetap).
“Dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank Of India tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berlawanan hukum. Karena aset klien kami sesuai dengan pihak Bank senilai, Rp15,3 miliar. Tapi tahun 2009, bank melakukan eksekusi, asetnya diturunkan oleh pihak Bank menjadi Rp9,8 miliar, dan dilelang paksa dengan harga Rp6,3 miliar,” jelas dia.
Jacob menilai Bank Of India telah sewenang-wenang menjual harta seseorang sehingga dilaporkan ke Polda Bali. Namun, ternyata dalam proses penyidikan terjadi kejanggalan.
“Pihak Polda Bali juga telah menetapkan NS (direktur utama PT Bank Swadesi, yang kini bernama Bank Of India) menjadi tersangka, ketika kasus berjalan, sekitar Agustus 2012, kasus ini dilimpahkan dari Reskrimum ke Reskrimsus Polda Bali,” katanya.
Jacob menduga telah terjadi keanehan ketika perkara ini ditangani oleh Reskrimsus, yakni adanya dugaan penyimpangan atau rekayasa kasus. Karena dilihat dari fakta proses pelelangan tidak didalami secara baik.
“Kami mencurigai adanya pihak ketiga untuk mengintervensi kasus ini. Karena ada keanehan dimana status NS menjadi terlapor kembali, padahal jelas sudah menjadi tersangka. Ini jelas aneh diduga kasus ini mau ditutup, dengan pola lidik,” jelas Jacob.
Penyidik, kata Jacob, sampai saat ini belum pernah memeriksa NS sebagai tersangka. Malah, yang diperiksa adalah saksi lain yang tidak ada hubungannya dengan laporan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Rita melalui Jacob sudah melakukan keberatan atas kasusnya kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum sampai Kompolnas. Irwasum juga mendukung dan akan membuka gelar perkara kembali atas kasus ini. Kompolnas juga menyetujui dan mendukung Irwasum untuk menindaklanjuti gelar perkara dan supervisi.(ini/dam)