Gedung Kejaksaan Agung RI.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mencoreng citra hukum Indonesia karena tidak berani memanggil Joko Widodo alias Jokowi terkait kasus dugaan korupsi bus karatan TransJakarta.
Inisiator Formasi Galih Prasetyo mengatakan, sampai saat ini penyidik kejaksaan tidak berani menyentuh Gubernur DKI non aktif Jokowi yang mencalonkan diri sebagai calon presiden itu. Padahal, sudah ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus bus karatan.
“Jokowi itu selaku pemegang tanggung jawab proyek TransJakarta, tapi kenapa belum juga dimintai keterangan. Mantan Kadishub DKI Udar Pristono saja sudah ditetapkan tersangka,” katanya di Jakarta, Jumat, (26/6/2014).
Ia mengaku heran, kenapa jaksa belum juga menyentuh Jokowi yang statusnya hanya sebagai saksi untuk diperiksa. Menurut dia, kalau jaksa tidak memanggil calon presiden PDIP itu, tentu kejaksaan tumpul dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Kami heran kenapa untuk sekadar memeriksa Jokowi saja Kejagung tidak berani, atau betul yang ada di benak publik bahwa Kejagung justru berusaha menyelamatkan Jokowi dari jeratan hukum. Kejaksaan telah menodai citra hukum negeri ini,” ujarnya.
Untuk itu, Formasi mendesak kejaksaan supaya tidak melempem memintai keterangan kepada Jokowi. Karena, nilai proyek sudah jelas kalau diatas Rp 1 triliyun itu pasti diketahui gubernur, baik mulai dari persetujuan anggaran dan lain-lain.(ini/sof)