Kelenteng Sam Poo Kong Semarang.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah , ungkap kerugiaan negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang 2011-2012 sebesar Rp6 miliar.
Kepala Kejati Jawa Tengah, Babul Khoir mengatakan, perkiraan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan penyidik.
“Bukan audit BPK atau BPKP, tetapi hasil perhitungan oleh penyidik,” katanya di Semarang, Kamis (26/6/2014).
Menurut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Ketua KONI Jawa Tengah Tutuk Kurniawan itu sudah memasuki tahap akhir.
Ia menuturkan penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Akan kami ekspos dulu baru dilimpahkan ke persidangan,” katanya.
Adapun perihal kemungkinan penahanan tersangka, lanjut dia, hal tersebut akan melihat perkembangan selanjutnya.
Ia menjelaskan Kejaksaan Tinggi menyakini adanya perbuatan melawan hukum dalam pencairan dana hibah pemerintah provinsi tersebut. Ia menegaskan hal tersebut nantinya akan dibuktikan di persidangan.(ant/ats)