Kejati Jateng Tak Bisa Eksekusi Istri Walikota Salatiga

penjara-korupsi-dana-apbdKejati Jawa Tengah belum juga bisa mengesekusi istri Walikota Salatiga.(ilustrasi)

 

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) masih kesulitan mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga yang juga istri Wali Kota setempat Titik Kirnaningsih, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Informasinya kasasi sudah keluar, tapi kami belum menerima petikannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir di Semarang, Jumat (27/6/2014).

Menurut dia, kejaksaan masih mencari tahu penyebab belum diterimanya petikan kasasi Mahkamah Agung tersebut.

Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi juga telah proaktif untuk menanyakan perihal putusan tersebut.

“Sudah kami surati, tapi akan kami tanyakan lagi melalui Jampidsus,” katanya.

Adapun berkaitan dengan posisi terpidana kasus korupsi Rp12,2 miliar itu, kata dia, hingga saat ini masih dalam pantauan kejaksaan.

“Hingga saat ini masih terpantau. Kami sudah perintahkan Kejaksaan Negeri Salatiga untuk terus mengawasi,” katanya.

Titik Kirnaningsih dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Salatiga.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.(ant/ats)

Share