TRANSINDONESIA.CO – Polisi meminta Imigrasi menunda deportasi terhadap warga negara asing (WNA) guru Jakarta International School (JIS). Langkah ini untuk memperdalam penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid TK. Waktu penundaan yang diminta yaitu selama 6 bulan ke depan.
“Dari penyidik sudah kembali melayangkan permohonan penundaan deportasi ke pihak imigrasi dan dalam suratnya ditentukan untuk permohonannya selama 6 bulan ke depan dan ini sudah diberikan kepada pihak imigrasi,” Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya, Selasa (24/6/2014).
Menurut Rikwanto, surat tersebut sudah dilayangkan ke imigrasi. Terkait lamanya waktu penundaan deportasi tersebut, pihak imigrasi dapat memahami kepentingan penyidikan tersebut. “Imigrasi tentunya memahami permintaan tersebut,” kata dia.
Adapun, yang ditunda deportasinya untuk 6 bulan ke depan itu ada 4 WNA, di antaranya 1 orang perempuan dan 3 orang laki-laki. Dari 4 WNA itu, 3 di antaranya sudah menjalani pemeriksaan penyidik. Status ketiganya saat ini masih sebagai saksi.(pi/dam)