Mendagri Gamawan Fauzi saat memantau pembuatan e-KTP.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pemeriksaan terhadap Direktur PT Trisakti Mustika Graphika, Josef Hendro Budisantoso, hari ini, Selasa (24/06). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012.
Kepada pers, Selasa (24/6/2014), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, Josef bakal dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” ujar Priharsa.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK memanggil Manager Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika Enny Asijanti, dan pegawai PT Sucofindo Nur Effendi guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.(pi/fer)