Duh, Petinggi Adhi Karya Minta Dihukum Ringan

adhi karya

TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor, meminta majelis hakim yang menangani perkaranya memutus dengan hukuman ringan.

Bagus juga meminta hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada.

Begitu disampaikan Bagus melalui kuasan hukumnya, Haryo B Wibowo, dalam nota pembelan atau pledoi yang dibacakan di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sealas (24/6/2014).

“Kami mohon kepada majelis hakim agar kiranya majelis hakim dengan kemanusiaan, dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa agar terdakwa bisa kembali ke masyarakat guna dapat melanjutkan kehidupan dan kewajibannya sebagai warga negara,” kata Haryo membacakan pledoi.

Selain pidana penjara, dia juga meminta hakim juga menjatuhkan pidana denda seringan-ringannya. Sebab tuduhan uang yang dikorupsinya sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan harta yang dimiliki dari hasil kerja ikut diblokir KPK.

“Mengingat harta tersebut hingga akhir jalannya persidangan ini sejatinya tidak berhubungan dengan perkara,” kata Haryo.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Muhammad Noor dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Teuku Bagus telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (ini/fer)

Share