TRANSINDONESIA.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyitaan terhadap harta atau benda milik mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang Bekak Kolimon, ST.MT dan Buyung Abdul Munaf Rosna, Jum’at (20/6/2014).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar, SH, ketika dihubungi tim redaksi website kejaksaan, Jum’at (20/6/2014) mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Politeknik Negeri Kupang Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2013.
“Harta yang disita yakni tanah seluas kurang lebih 7000M2, tanah diatasnya bangunan kos-kosan 18 kamar, rumah 2 kopel, kapal/perahu dari Viber, tanah sawah seluas kurang lebih 40 are” ujar Ridwan.
Ridwan menerangkan, Penyitaan tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Sebelumnya Tim Penyidik Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan sebuah kapal fiber jenis speedboad lengkap dengan accesorisnya milik tersangka Bekak Kolimon di Politeknik Negeri Kupang, Rabu (7/5/2014).
Penyitaan tersebut di pimpin oleh Freddy Devi Mustika,SH.MH, Robert Lambila,SH dan Ridwan Sujana Angsar SH. Bahwa selama proses penyitaan berlangsung aman dan menjadi tontonan dari masyarakat di sekitar lokasi penyitaan.(sun)