TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung diminta untuk mengembangkan kasus yang menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun 2011-2012.
“Kami berharap agar Kejagung terus mengembangkan dan mengungkap keterlibatan pihak lainnya mulai dari pejabat maupun pihak rekanan,” kata Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Suhendar di Tangerang, Minggu.
Ia mengatakan, Kejagung diyakini telah memiliki daftar nama yang terlibat dalam kasus tersebut baik secara langsung maupun tidak seperti pihak pembebasan tanah hingga pembangunan.
Oleh karena itu, Kejagung harus secara intens melakukan penyelidikan untuk membongkar praktik korupsi di Tangerang Selatan.
“Harapan kami yakni agar tersangka lainnya tidak menghilangkan barang bukti. Lalu bagi yang telah ditetapkan tersangkan agar segera dilakukan penahanan,” katanya.
Perlu diketahui, Dadang M.Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang ditetapkan tersangka oleh Kejagung berdasarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print 37/F.2/Fd.1/06/2014 tanggal 13 Juni 2014 terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel pada tahun 2011 dan 2012.
Dadang ditetapkan sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran (KPA) yang mengatur pembagian paket pekerjaan kepada rekanan pelaksana.
Atas perbuatannya, Dadang dijerat dengan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel, Ade Iriana, sebelumnya menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Dadang M.Epid pasca penetapan tersangka oleh Kejagung.
Kabag Humas Pemkot Tangerang Selatan, Dedi Rafidi mengatakan, saat ini Dadang M.Epid masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Walaupun Kejagung telah menetapan Dadang sebagai tersangka. Ditambah lagi, belum ada keputusan dari Wali Kota mengenai kasus yang menimpa Dadang M.Epid. “Dadang M.Epid masih menjabat sebagai kepala dinas dan belum ada keputusan resmi untuk mengganti posisinya,” katanya.(ant/her)