Kota Depok Musnahkan, 5.000 Botol Miras, 63,5 Kg Ganja, Sabu dan Heroin

pemusnahan-miras-ganjaPemusnahan minuman keras dan narkoba dari berbagai jenis.(saf)

 

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 5.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta barang bukti narkotika jenis ganja, shabu dan heroin yang merupakaan hasil penyitaan Polresta Depok dan Kejaksaan Negeri Kota Depok, dimusnahkan jajaran Muspida Kota Depok, di Jalan Boulevard, Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/6/2014) siang sekira pukul 11:00 WIB.

Jajaran muspida yang hadir adalah Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, Kapolresta Depok Kombespol Ahmad Subarkah, Dandim Depok Letkol Zamroni, serta Kepala Kejari Depok dan Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok. Pemusnahan juga dihadiri para ulama dan tokoh agama di Depok.

Kapolresta Depok, Kombespol Ahmad Subarkah menuturkan sebanyak 5.000 botol miras lebih yang dimusnahkan ini sebagian besar hasil penyitaan yang dilakukan jajarannya dalam beberapa bulan terakhir menjelang bulan puasa kali ini. Sementara sebagian lagi adalah hasil penyitaan sejak tahun 2010 lalu.

Kapolres menjelaskan, pihaknya akan terus menerus melakukan penyitaan miras ilegal dan narkotika di wilayah Depok. Sebab, kata Kapolres, sesuai Perda pengendalian miras Kota Depok, tidak ada tempat legal untuk penjualan miras di Kota Depok.

Trans Global

“Ke depan, saya harapkan Kota Depok benar-benar bebas miras dan narkotika,” tegas Kapolres.

Begitu juga Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan  untuk peredaran narkotika sudah jelas diatur dalam perundangan-perundangan dan ada proses hukum yang jelas bagi penyalahgunanya serta pengedarnya. Namun untuk peredaran miras, kata Nur Mahmudi, belum ada undang-undang dan peraturan pelarangan yang jelas. Karena, menurutnya, peredaran miras masih bisa dilakukan dengan syarat atau artinya peredarannya itu dikendalikan dan diawasi pemerintah. Karena hal itulah, kata Nur Mamudi, pihaknya mengeluarkan Perda Miras tahun 2009 lalu.

“Yang secara umum menyatakan tidak ada tempat legal di Depok untuk berjualan miras. Penjualan miras bisa dilakukan di Depok dengan syarat jaraknya minimal 1.000 meter dari tempat pendidikan atau tempat ibadah. Dan itu tidak mungkin bisa. Jadi artinya tidak ada tempat untuk penjualan miras di Depok ini,” kata Nur Mahmudi.

Pemusnahan 5000 botol miras dilakukan dengan dilindas menggunakan satu alat berat. Sementara pemusnahan ganja, shabu dan heroin dilakukan dengan dibakar dalam beberapat tong.(saf)

Share