Surat permintaan Joko Widodo ke Kejagung ini dinyatakan palsu.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Sutarman memastikan jika surat edaran yang disebut-sebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief untuk menunda pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo terkait kasus korupsi Transjakarta adalah surat palsu.
“Dari hasil pemeriksaan kita, itu pastikan jika itu bukan produk Kejaksaan Agung karena dokumen edaran di Kejaksaan Agung itu baru sampai nomor 04, sedangkan yang beredar di masyarakat itu nomor 06. Itu berarti kan palsu. Siapa yang memalsukan, itu yang dalam proses,” ujar Sutarman, kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/06).
Sutarman menegaskan, Jaksa Agung juga telah kembali menghubunginya dan melaporkan beredarnya transkrip percakapan antara Basrief dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. “Tadi malam sudah melaporkan ke saya lagi (soal transkrip). Tentu juga akan kita telusuri termasuk juga surat edaran beliau sebelumnya,” ujar Kapolri.
Sutarman mengatakan dalam surat edaran “palsu” Jaksa Agung itu, tanda tangannya asli. “Tapi kan tandatangan itu bisa saja di-download dari website dan di-scanning lalu di-print,” ujar Sutarman.
Kapolri mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki siapa orang yang membuat dokumen tersebut, di mana dan kapan dibuatnya. “Masih kita telusuri,” tandasnya.(pi/yan)