Kepres pemberhentian dengan hormat Prabowo Subianto.
TRANSINDONESIA.CO – Menanggapi pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal (purn) Wiranto soal surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo Subianto, Tim Sukses Prabowo-Hatta menunjukkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) BJ Habibie kepada publik.
“Keppres ini membuktikan, beliau diberhentikan dengan hormat. Bukan dipecat,” ujar Juru Bicara Timses Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim dalam jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Marwah menunjukkan salinan surat yang ditandatangani Presiden BJ Habibie tanggal 20 November 1998. “Ada surat nomor 62/ABRI/1998 di bulan November 1998 memberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI dengan hak pensiun. Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama bertugas,” terang Marwah.
Sambil menunjukkan surat putusan yang ditandatangi oleh BJ Habibie, selaku presiden saat itu, Marwah juga membacakan satu per satu kalimat yang tertera.
“Kepada Bapak Prabowo kami ucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama mengabdi di ABRI. Surat ini ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta, 20 November 1998 oleh Presiden RI Bacharudin Jusuf Habibie,” ujar Marwah.
Jadi, tambah Marwah, apapun yang terjadi dalam prosesnya, terbukti resmi dinyatakan bahwa Prabowo diberhentikan secara hormat.
Selain dari Presiden Habibie, Muladi selaku Menteri Sekretaris Negara saat itu juga mengirimkan surat kepada komnas HAM pada September 1999.
“Ditujukan kepada Ketua komnas HAM. Ia menjawab keterlibatan Prabowo dalam kerusuhan Mei 1998. Dinyatakan tidak terdapat cukup bukti yang membuat Prabowo dinyatakan terlibat dalam kasus penculikan. Namun, sebagai yang bertanggungjawab maka beliau diberhentikan secara hormat,” ujar Marwah.
Marwah meminta, polemik pemberhentian Prabowo segera diakhiri. “Sehingga kita bisa melangkah baik, saling percaya. Kami harap kita akhiri semua, mari sambut pemilu tidak lagi dengan berbagai isu tapi dengan tenang agar masyarakat dapat berpartisipasi,” tandas Marwah.(pi/sof)