TRANSINDONESIA.CO – Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (19/6/2014), memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penyerangan wartawan oleh segerombolan orang di markas wartawan Pamekasan pada tanggal 9 Juni 2014.
“Ketiga orang saksi yang kami diperiksa hari ini adalah Syamsul Arifin, Taufikurrahman dan Sukma Umbara Tirta Firdaus,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman.
Ketika orang yang diperiksa itu juga merupakan wartawan yang saat kejadian berada di tempat kejadian perkara.
Syamsul Arifin merupakan wartawan beritajatim.com, Sukma wartawan harian Koran Madura, sedangkan Taufiqurrahman merupakan reporter Radio Ralita FM yang juga merangkap sebagai kontributor kompas.com.
“Ketiga wartawan yang ini merupakan saksi atas laporan korban penyerangan Kepala Biro Radar Madura, Jawa Post Group, yakni saudara Amiruddin,” terang Kapolres.
Selain Amiruddin, wartawan lain yang menjadi korban penyerangan segerombolan orang adalah Andre Havid, reporter Radio Republik Indonesia (RRI).
Belum diketahui secara pasti motif penyerangan yang dilakukan gerombolan itu, namun diduga kuat karena pemberitaan. Kelompok penyerang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang lebih.
Kepala Biro Radar Madura Amiruddin dan Andre Havid mengaku tidak tahu wajah-wajah gerombolan yang melakukan penyerangan itu, kecuali dua orang, yakni Moh Yasin dan Turmudzi.
Amir menjelaskan dirinya mengetahui orang yang bernama Moh Yasin yang terlibat dalam kasus penyerangan wartawan di warung pojok (Wapo) DPRD Pamekasan itu, karena ia pernah liputan saat yang bersangkutan terlibat kasus kriminal pencemaran nama baik dengan pihak manajemen hotel Garuda Pamekasan.
Sedangkan Turmudzi, pernah terlibat kasus pemerasan dan penipuan rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkab Pamekasan, bahkan yang bersangkutan sempat ditahan.
“Saya kurang tahu pasti kelanjutannya kalau di Turmudzi ini, karena setelah itu saya pindah tugas ke Radar Madura di Kabupaten Bangkalan,” tutur Amir.
Sedangkan Moh Yasin, sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pamekasan dan pernah berstatus sebagai terpidana.
Baik Moh Yasin maupun Turmudzi, selama ini memang sering mengaku wartawan mingguan dan terkadang mengaku sebagai aktivis LSM.
“Kedua orang itu, yakni Turmudzi dan Moh Yasin sebelumnya memang pernah terlibat kasus kriminal,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin menjelaskan.(ant/pk/ats)