Anas Urbaningrum dan kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa Anas Urbaningrum mengaku kecewa terhadap putusan sela Majelis Hakim dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan proyek-proyek lain serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, eksepsi atau nota keberatan yang dia dan tim kuasa hukumnya ajukan, ditolak.
Atas dasar itu, Anas merasa tidak diadili dalam proses hukum ini. Tetapi dihakimi dan dijaksai.
“Saya itu ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai,” kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini tak menyangka, Ketua Majelis Hakim Haswandi menolak seluruh eksepsinya. Sebab, dari awal dia yakin eksepsinya diterima. “Saya berharap surat dakwaan tim JPU ditolak,” ujar dia.
Putusan sela hakim berbunyi menolak seluruh nota keberatan Anas. Namun 2 hakim ad hoc mengajukan perbedaan pendapat khususnya pada poin tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp735 juta, serta uang sebanyak Rp116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp478, 632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp20,8 miliar dan Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lp/fer)