TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Sampang di Pulau Madura, Jawa Timur, mengusut kasus dugaan korupsi program pengembangan tanaman tebu di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab setempat dengan nilai anggaran Rp27 miliar.
Menurut anggota Tim Penyidik Kejari Sampang Akhmad Misjoto, mengatakan, dugaan korupsi di Dishutbun Sampang itu diketahui berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat, bahwa program pengembangan tanaman tebu itu tidak terlaksana dengan baik, karena dana bantuannya hanya diberikan sebagian.
“Dari laporan itu, kami lalu melakukan pengembangan, meneliti dan kemudian melakukan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta kelompok tani penerima bantuan,” kata Misjoto, Rabu (18/6/2014).
Ia menjelaskan, di Kabupaten Sampang terdapat 43 kelompok tani yang ditunjuk menerima program perluasan tanaman tebu dari pemerintah pusat dengan nilai total anggaran Rp27 miliar.
Namun realisasinya, anggaran untuk pengembangan tanaman tebu kepada 43 kelompok tani tersebut hanya diberikan sebagian. Akibatnya program itu tidak terealisasi sesuai dengan ketentuan, dan penanaman tebu yang dilakukan oleh kelompok tani asal-asalan.
“Dari sebanyak 43 kelompok tani penerima program bantuan itu, 23 di antaranya telah kami mintai keterangan, dan mereka mengaku hanya menerima sebagian, bahkan ada yang tidak menerima dana sama sekali,” terang Misjoto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 23 pengurus kelompok tani itu, maka tim penyidik Kejari Sampang menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial EJ, AC dan SA, semuanya warga Sampang.
Ia menjelaskan, jumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah itu masih sementara. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah, mengingat hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.
Sementara terkait jumlah kerugian negara dari nilai total bantuan sebesar Rp27 miliar itu, Misjoto mengaku, masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP. Penetapan tersangka atas tiga orang itu, kata dia, berdasarkan bukti penyimpangan dalam proses pelaksanaan di lapangan.
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Sampang juga telah menyita barang bukti berupa buku tabungan milik Koperasi Usaha Makmur, dan memblokir nomor rekeningnya.
Buku itu disita, karena berdasarkan temuan penyidik pada nomor rekening buku tersebut terdapat uang sebesar Rp861.400.000, yakni dana bantuan pengembangan tanaman tebu untuk para kelompok tani yang belum dicairkan. Padahal, semestinya dana itu telah dicairkan pada 2013, sesuai dengan ketentuan program yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Bentuk penyimpangan yang ditemukan tim penyidik Kejari Sampang di lapangan dalam kasus dugaan korupsi bantuan perluasan tanaman tebu itu dengan mengurangi jatah tanam bagi kelompok. Misalnya pada jatah tanam 50 hektare per kelompok, Dishutbun Sampang hanya memberikan jatah tanam 30 hektare.
Sehingga, dengan cara seperti itu, maka jatah dana operasional bagi kelompok tani, penerima program perluasan tanaman tebu itu juga berkurang.
Program pengembangan tanaman tebu di Sampang dengan total anggaran Rp27 miliar tersebut untuk luas lahan 1.500 hektare. Program ini sebagai pendukung pada program jangka panjang pemerintah, mendirikan pabrik gula di Pulau Madura pascaoperasional Jembatan Suramadu.(ant/ats)