Kejagung Periksa Rekanan Proyek TransJakarta

kejagung di demoKejagung usut kasus korupsi Transjakarta.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Saptaguna Daya Prima, Susana Wijaya dan Direktur PT Saptaguna Daya Prima, Gunawan, hari ini, Rabu (18/06). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dua saksi diperiksa yakni Direktur Utama PT Saptaguna Daya Prima, Susana Wijaya dan Direktur PT Saptaguna Daya Prima, Gunawan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, kepada pers,  Rabu (18/6/2014).

Pemeriksaan itu untuk menggali lebih dalam bukti-bukti terkait proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa dua saksi lainnya seperti Direktur PT Sandebaja Perkasa, Indra, dan Komisaris PT Saptaguna Daya Prima, Susanto Lioe.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Dalam keterangannya, Udar menyebut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo adalah orang yang mengetahui proses pengadaan Bus Transjakarta.

“Pak Jokowi tau lah, tidak mungkin tidak tahu. Tahu persis dong, karena saya dengan Pak Jokowi datang pada saat bus-bus tersebut sampai ke Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Udar kepada pers, di Jakarta, Rabu (21/5/2014) lalu.

Udar menyebut Jokowi sebagai orang yang mengetahui proses pengadaan alat transportasi tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp1,5 triliun tersebut. Namun dirinya tidak membeberkan secara detil keterlibatan Jokowi dalam proyek pengadaan bus itu. “Saya punya video dan gambar-gambarnya,” ujar dia.(pi/fer)

Share