TRANSINDONESIA.CO – Polsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap sembilan orang pelaku pencurian kayu jati gelondongan dari sungai Ciliwung yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Kayu yang digunakan sebagai pasak penahan tanggul itu rencananya akan dijual pelaku ke penadah kayu.
Menurut Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Tri Suhartanto, kesembilan pelaku yang ditangkap yakni CK, DT, SD, KT, TP, HS, KY, LT, dan RT. Kesembilannya ditangkap di tempat kejadian pada Senin (2/6/2014) malam.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat ini di sungai ciliwung ada kegiatan mencurigakan. Setelah di cek, sembilan orang ini sedang melakukan pencurian pasak kayu tanggul,” jelas Kapolsek kepada wartawan di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/6/2014).
Tri mengatakan, kayu-kayu yang pelaku curi merupakan peninggalan Hindia-Belanda yang kalau diambil akan mengakibatkan banjir. Dan dalam aksinya para pelaku dibagi dalam dua kelompok.
“Pelaku ini dibagi dua kelompok, kelompok pertama berhasil ambil 2 kayu jati dan kelompok kedua behasil menggasak satu kayu jati yang panjangnya 2 meter,” jelas Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka, kayu-kayu tersebut akan dijual kepada penadah barang hasil curian. Dan para pelaku mengaku baru sekali melakukan kejahatan seperti ini.
“Namun kita akan terus kembangkan dan mencari penadah barang hasil curian tersebut,” jelasnya.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti 3 kayu jati gelondongan, 2 mobil pick up, seling atau tambang untuk mengikat, katrol, linggis dan pacul. Kesembilan pelaku dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dam)