Ratusan Polisi Amankan Eksekusi di Pulau Serangan Bali

pulau-serangan-baliPulau Serangan, Bali.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Sedikitnya 500 personel dari Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, dibantu Kepolisian Daerah Bali dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi lahan seluas 94 are di Pulau Serangan, Selasa (17/6/2014).

“Kami kerahkan 500 personel gabungan dari Polresta Denpasar yang dibantu Polda Bali,” kata Kepala Bagian Operasi Polresta Denpasar, Komisaris Agung Mudita.

Dia menjelaskan bahwa personel tersebut berasal dari beberapa unsur, di antaranya petugas Pengendalian Massa, Samapta Bhayangkara, dan Brimob Polda Bali.

Menurut dia, pola pengamanan yang dilaksanakan petugas terbuka dan tertutup dengan melibatkan personel intelijen.

“Pengamanan difokuskan pengamanan objek sitaan dan pengamanan petugas panitera. Kami sudah ada protap untuk pengamanan,” ucapnya.

Namun polisi, kata dia, tidak dilengkapi senjata api dalam proses pengamanan eksekusi.

Khusus petugas Dalmas, mereka melengkapi dirinya dengan baju pelindung antisenjata tajam.

Sementara itu, situasi di lokasi sebelum proses eksekusi nampak tegang dengan ratusan polisi yang dikerahkan.

Polisi juga menyiagakan sejumlah peralatan, di antaranya mobil penghalau massa atau “water canon”, mobil barakuda, termasuk mobil evakuasi atau “escape”.

Empat unit alat berat juga telah disiagakan di sekitar lokasi eksekusi.

Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo saat sedang memediasi antara pihak terkait, termasuk panitera PN Denpasar didampingi aparat Desa Serangan.

Pada 4 Februari 2014, Pengadilan Negeri Denpasar memenangkan gugatan pemohon Haji Maisarah terhadap 36 warga yang menempati lahan sengketa.

Pengadilan kemudian memerintahkan warga untuk segera mengosongkan lahan sengketa karena telah memiliki kekuatan hukum tetap sebelum eksekusi digelar pada hari Kamis (27/2/2014).

Namun pada saat itu, eksekusi mendapat penolakan dari warga yang bersengketa sehingga proses pembongkaran rumah pada lahan sengketa ditunda dan diberi waktu selama tiga bulan.(ant/oki)

Share