Polda Lampung Tahan PNS Penerima Suap Rp500 Juta

penjara-korupsi-dana-apbd

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Lampung menahan seorang oknum pegawai negeri sipil Kabupaten Lampung Tengah, Indra Safuan, setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima uang suap sebesar Rp500 juta.

“Pada Senin (16/6), Indra Safuan telah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Selasa (17/6/2014).

Dia menjelaskan, dugaan suap yang dilakukan tersangka Indra yakni telah menerima uang sebanyak Rp500 juta dari FX Karamoy dengan janji akan mencarikan suara pada Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Lampung Tengah.

Namun dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tersangka sempat membantah menerima uang Rp500 juta dari tersangka Karamoy.

Berdasarkan pengakuan ke penyidik, Indra hanya menerima Rp250 juta, dan sebagian uang itu telah diberikan kepada Hendra Fadillah mantan Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah.

“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Indra yang pertama kali dilakukan dalam tingkat penyidikan,” kata dia lagi.

Menurut AKBP Sulistyaningsih, tersangka Indra ini masih dalam penyidikan, sedangkan Hendra Fadilah mantan Ketua KPU Lampung Tengah pada Selasa ini, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam perkara ini, Indra Safuan akan disangkakan dengan pasal 12 B juncto pasal 12 C atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan atau pasal 5 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Pada Selasa (27/5/2014), Polda Lampung telah menahan Hendra Fadilah mantan Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah dan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Hanura FX Karamoy.

Keduanya ditahan setelah sebelumnya pada Senin (26/5/2014) ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pemilu legislatif sebesar Rp75 juta.(ant/dri)

Share