KPK Cekal Wali Kota Palembang dan Istri

walikota-palembang-tersangka-suap-akilWali Kota Palembang Romi Herton.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat perintah cegah bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

“Hari ini surat perintah cegah dikirim atas nama HR dan M,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (17/6/2014).

Johan menjelaskan, pencegahan berlaku mulai hari ini untuk enam bulan ke depan.

KPK mengumumkan penetapan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama Romi, KPK juga menjadikan istri Romi, Masyito sebagai tersangka kasus yang sama.

“Setelah dilakukan gelar perkara disimpulkan, telah ditemukan dua alat bukti cukup. RH selaku Wali Kota Palembang dan M telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantor KPK, Senin (16/6/2014).

Johan menjelaskan baik Romi maupun Masyito disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut rumusan pasal yang disangkakan kepada keduanya, Romi dan Masyito diduga telah memberikan hadiah dan janji kepada hakim, dalam hal ini Akil.

“Sementara berdasarkan Pasal 22, keduanya diduga dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan keterangan yang tidak benar,” ungkap Johan.

Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang menjadikan Mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka.

“Seteah dilakukan pengembangan dan juga mendengar kesaksian di proses sidang dengan terdakwa Akil, penyidik melakukan beberapa kali gelar perkara dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Johan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka sudah diteken pemimpin KPK pada 10 Juni lalu.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa pilkada Palembang. Romi memberikan uang mencapai Rp19,8 miliar kepada Akil. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui tangan kanan Akil bernama Muchtar Ependy.(bs/fer)

Share