Polisi Gulung 7 Komplotan Pemalak Transkalimantan

borgol

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggulung tujuh pelaku pemerasan dan pemalakan yang sering beraksi di ruas jalan Trans Kalimantan Poros Selatan Jalan Jenderal Sudirman km 45.

“Ketujuh pelaku pemalakan dan pemerasan ini ditangkap pada 13 Juni lalu sekitar pukul 02.00 dini hari, berawal dari laporan masyarakat dan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang kami lakukan. Tempat kejadiannya di Jalan Jenderal Sudirman km 45 Desa Penyang Kecamatan Telawang,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Himawan Bayu Aji di Sampit, Senin (16/6/2014).

Ketujuh pelaku tersebut sebagian besar merupakan karyawan salah satu perkebunan di kawasan itu. Mereka adalah JN bin AD yang merupakan mandor atau asisten lapangan perkebunan sawit, WN bin T, PS alias PR bin DR, FR alais BO bin AS, AN alias YN bin MG, RD alias RM bin PT, LF alias FH bin KS Selain tujuh yang tertangkap, ada satu pelaku lainnya yaitu RS yang berhasil melarikan diri saat penangkapan tersebut. Otak pelaku pemalakan dan perampasan tersebut diduga RD dan RS yang saat ini masih didalami sejauh mana perannya.

Trans Global

Modus kejahatan mereka adalah meletakkan kardus dan ranting-ranting di tengah jalan sehingga kendaraan, khususnya mobil kesulitan melintas. Ketika pengemudi turun bermaksud menyingkirkan benda-benda yang menghalangi jalan itulah para pelaku keluar dengan mengancam sambil memalak korbannya.

“Saat mobil berhenti, pengendara dimintai uang oleh pelaku. Rencananya uang digunakan untuk membeli minuman keras. Mereka juga merusak mobil milik korban. Mereka karyawan salah satu perkebunan sawit. Dalam beberapa jam, sudah tujuh kendaraan yang distop. Kebetulan kita ada di sekitar lokasi. Mereka mengaku baru mengumpulkan Rp 780 ribu, tapi nanti akan kita konftrontir,” tandas Himawan.

Otak pelaku yaitu RD dan RS ternyata diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Jenderal Sudirman km 42 Sampit.

“Masalah ini juga sedang didalami meski mereka mengaku hanya mencuri satu sepeda motor. Untuk kasus pemerasannya dikenakan Pasal 368 tentang Pemerasan, sedangkan pencurian kendaraan bermotor dikenakan Pasal 363 tentang pencurian,” ucap Himawan.(ant/tan)

Share