102 Korupsi di Daerah Mangkrak, Kejagung Tak Mau Komentar

Tersangka Rekayasa SKBDN PT ASEI Tak Hadiri Pemeriksaan Kejagung

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak komentari temuan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi terdiri dari antara lain, KP2KKN Jateng, Pukat UGM, dan ICW mengenai penanganan 102 perkara korupsi di daerah.

“Saya belum tahu mengenai hal itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Sabtu (14/6/2014).

Dirinya membenarkan adanya pertemuan antara koalisi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono pada Jumat (13/6/2014) mengenai temuan dan pelaporan akan bermasalanya 102 korupsi di daerah.

Namun demikian, Tony mengaku tidak ikut dalam pertemuan tersebut dan belum memegang informasi akan hasil pertemuan itu.

“Saya belum dapat informasi akan tindaklanjut dari pertemuan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemukan 102 perkara korupsi bermasalah yang tidak jelas penanganannya di 10 daerah baik pada tingkat kejaksaan negeri (Kejari) maupun Kejati.

“Sebanyak 39 kasus penanganan berlarut di tahapan penyelidikan dan penyidikan, lalu 38 kasus perkembangannya tidak jelas, sembilan kasus belum menyeret seluruh tersangka, empat kasus tersangka belum ditahan,” kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.

Temuan lain yang didapat koalisi hasil pemantauan ICW bersama 11 mitra daerah adalah mengenai adanya dua terdakwa yang sudah divonis, tapi belum dieksekusi oleh kejaksaan sehingga memberikan kesan adanya kelonggaran dalam proses hukum.

Emerson mengatakan, telah menyampaikan laporan hasil pemantauan di daerah Jateng, Kalbar, Aceh, Banten, Sulteng, Yogyakarta, NTT, Malang, Kaltim, Riau, dan NTB kepada Kejagung mengenai, adanya pengaruh dari pihak eksternal yang membuat penanganan perkara terhambat.(sp/sof)

Share