TRANSINDONESIA.CO – Oknum pegawai kantor Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan kepada pihak kepolisian sektor setempat karena diduga mengancam jiwa warganya.
“Kami menerima laporan pengancaman itu,” kata Kepala Polsek Nusa Penida Ajun Komisaris Nyoman Suarsika, Kamis (12/6/2014).
Saat diperiksa di Mapolsek, oknum pegawai kantor Kecamatan Nusa Penida berinisial DS itu membantah melakukan pengancaman terhadap warganya.
“Walaupun begitu, kami tetap akan mendalami kasus itu. Hanya saja sampai sekarang belum ada warga Desa Batununggul yang mau bersaksi,” kata Kapolsek.
Dalam laporan kepolisian bernomor LP/19/VI/2014/Bali/RES KLK/SEK NP terungkap bahwa Dewa Gede Sudarta mendatangi rumah DS di Desa Batununggul, Sabtu (7/6) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kedatangan Sudarta untuk menanyakan tembok rumah DS setinggi 1,5 meter dan panjang 5 meter yang dianggap berdiri di atas lahan milik Sudarta.
Bukan jawaban yang didapat Sudarta. Terlapor mengeluarkan pisau lipat dari saku celananya. Bahkan dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor masuk rumahnya untuk mengambil kapak.
Sudarta pun mengaku banyak warga yang melihat kejadian itu yang mendorongnya untuk melapor kepada polisi.(ant/oki)