Dewan Pers: Obor Rakyat Bukan Pers, Bisa Dipidanakan

obor-rakyatTabloid “Obor Rakyat” yang beredar di sejumlah masjid di Jawa Timur dan Jawa Barat.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO- Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian agar mengusut tabloid kampanye hitam Obor Rakyat sudah menemui titik terang.

Seorang wartawan Inilah.com Darmawan Sepriyossa menuliskan bahwa dirinya bersama wartawan lain, Setyardi, adalah pengelola media tersebut.

Dalam tulisan itu, Darmawan mengaku menggunakan nama samaran. Setyardi menggunakan nama asli ditambah nama ayahnya, Boediono. Apakah keduanya dilindungi oleh Undang-Undang Pers?

Undang-Undang Pers menyebutkan hanya melindungi wartawan yang bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Ketika wartawan membuat kampanye hitam, berarti mengabaikan prinsip jurnalistik, sehingga tak boleh berlindung di balik UU Pers. Ketua Pokja Hukum Dewan Pers Joseph ‘Stanley’ Adi Prasetyo menyarankan agar pihak yang dirugikan tabloid Obor Rakyat melapor ke polisi.

Stanley mengatakan Dewan Pers tak ragu menyeret wartawan yang menyalahgunakan profesinya ke ranah pidana.

“Kami tak ragu menyeret wartawan yang ada di balik itu ke polisi. Ini serius karena menyangkut nama baik jurnalis,” katanya Stanley.

Trans Global

Polisi Bekuk Tahanan Kabur

Anggota KPU RI Positif Covid-19 Bertambah

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan Obor Rakyat bukan produk jurnalistik, sehingga tak masuk dalam ranah Dewan Pers. Dewan Pers hanya mengurus media pers yang mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami tak akan melindungi siapapun yang berada di balik tabloid itu. UU Pers saat ini sudah cukup tegas,” kata Bagir.

Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pers Nezar Patria. Menurutnya, kedua wartawan tersebut tidak menjalankan praktik jurnalistik, sehingga tak akan diperiksa Dewan Pers, dan polisi bisa langsung menindak mereka.

“Mereka tidak melakukan praktik jurnalistik. Kecuali bekerja di media yang resmi, dan dia melakukan kesalahan, bisa kita panggil, paling tidak pemimpin redaksinya,” ucap Nezar.

Menurut Pasal UU Pers, perusahaan pers harus mencantumkan nama perusahaan, alamat redaksi dan nama penanggung jawab. Sementara tabloid Obor Rakyat mencantumkan alamat tapi palsu dan tak ada penanggungjawabnya. Tabloid Obor Rakyat juga tidak bekerja menurut prinsip jurnalistik dan tak berpegang Kode Etik Jurnalistik.

“Tabloid tersebut hanya berisi fitnah dan kampanye hitam,” ujar Nezar.

Pengelola dan penulis tabloid fitnah tersebut dapat dijerat Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama dengan cetakan dengan ancaman maksimum 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka juga bisa dijerat delik fitnah dengan tulisan yang bisa dibui maksimum 4 tahun penjara jika tidak bisa membuktikan tuduhannya.(lp6/yan)

Share