Perpres Rumah Mantan Presiden dan Wapres Permintaan JK

dipo-alamSekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO  – Sekretaris Kabinet (Setkab) Dipo Alam menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden (wapres) adalah atas permintaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dipo membeberkan, JK meminta hal tersebut karena ingin mendapatkan rumah yang berada di sekitar kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan.

“Yang keluar sekarang itu (Perpres) untuk membela JK. Dia ingin dapat rumah yang dekat rumahnya dia di Brawijaya yang harganya tinggi,” kata Dipo di kawasan Sentul usai menghadiri upacara pengukuhan Presiden SBY menjadi guru besar di Universitas Pertahanan, Kamis (12/6/2014).

Harga rumah itu, kata Dipo sekitar Rp 20 miliar dan sudah naik lagi pada tahun ini. Peraturan yang sebelumnya tidak mengakomodir harga rumah dengan angka tersebut. Sehingga dibuatlah perpres yang baru.

“Peraturan yang dibikin pak Agus (mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo) maksimum Rp 20 M. Tapi dia ingin yang dekat rumahnya di Brawijaya tapi harga naik terus,” lanjutnya.

Oleh karena itu dalam aturan yang baru, akan dibuat lebih fleksibel. Sementara soal aturan pajak rumah menurut Dipo belum jelas diketahuinya. JK kata dia meminta langsung kepada SBY perihal rumah tersebut.

Sementara untuk kediaman Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono setelah tak menjabat menurutnya, akan dianggarkan setelah tahun 2014.(bs/fer)

Share