Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Vonis 18 Tahun

wilayah jakarta semakin raan pembunuhan perempuan

TRANSINDONESIA.CO – Rejeki Marpaung (20 tahun) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena ikut melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak di Simalungun, Sumatera Utara.

Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan memberikan duka mendalam bagi keluarga korban,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Simalungun David P Sitorus SH MH, Kamis (12/6/2014)

Terdakwa warga Kelurahan Seribu Dolok Kabupaten Simalungun dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dostom Hutabarat SH, menerima putusan ini.

Dalam amar putusan diuraikan, terdakwa bersama Marco Andre Saragih (divonis delapan tahun dalam berkas terpisah) terbukti menghilangkan nyawa Membang br Lumban Gaol (39 tahun) dan putrinya Emelia br Tarigan (11 tahun) pada 30 Juli 2013.

Perbuatan berdasarkan rasa tidak senang karena ayah Marco akan menikahi korban dan dilampiaskan di rumah korban yang sekampung dengan terdakwa kira-kira pukul 22.00 WIB.(ant/dhon)

Share