Kelompok Maling Tas Wakil Dubes Singapura Dibekuk

pencuri-tas-wakil-dubes-singapuraMaling Tas Wakil Dubes Singapura Dibekuk di Gajah Mada Plaza.(her)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap AW, residivis yang mencuri tas Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Ahmad Nasri Abdulah Latif, 41 tahun, pada Minggu 2 Februari 2014 usai mendarat di Bandara.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu tas hitam milik korban, serta satu unit mobil Honda Freed warna hitam yang dibeli dengan menggunakan uang hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Dhani Aryanda mengatakan, pelaku berhasil diringkus di kawasan Gajah Mada Plaza Jakarta Barat, setelah dipancing dengan menggunakan seorang wanita yang menyamar sebagai teman pelaku.

“Kami sengaja memancing tersangka, dengan seorang wanita di depan bioskop di Gajah Mada Plaza,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/6/2014).

Sebelum tertangkap, kata Kompol Dhani, tersangka sudah terlebih dulu melanglang buana ke beberapa daerah dan negara, seperti Batam dan Thailand, sebelum akhirnya kembali dan berhasil ditangkap di Jakarta.

Menurut Kompol Dhani, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengamatan rekaman CCTV. Setelah diselidiki, ternyata tersangka merupakan residivis dua tahun lalu, untuk kasus yang sama di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil menemukan satu tas hitam milik korban yang masih berada di dalam apertemen tersangka di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Tas korban yang dilaporkan hilang, juga masih ada di dalam kamar apartemennya. Tapi, uang yang ada di dalamnya sudah digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda Freed dan biaya hidupnya sehari-hari,” terangnya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Dua tahun lalu dia juga sudah pernah di tahan untuk kasus yang sama, yakni pencurian,” jelas Kompol Dhani.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 362, KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Ahmad Nasri Abdulah Latif, dalam laporannya Minggu (2/2/2014) ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan, barang yang hilang berupa tas warna hitam, antara lain berisi telepon seluler Galaxy Note 8 serta uang tunai sebesar USD20.030 dan Rp400.000. Tas hilang saat Ahmad Nasri mengambil bagasi dan masuk lift di Terminal IID sekira pukul 13:45 WIB. Korban baru sadar tas hilang saat menunggu mobil penjemput.(her)

Share