TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar uang palsu (upal) senilai total Rp4,8 juta.
“Tersangka berinisial GS, 39 tahun, dibekuk petugas usai membelanjakan uangnya di Kampung Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Minggu (8/6/2014),” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Suyud di Bekasi, Rabu (11/6/2014)
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah menerima laporan dari seorang korban yang sadar telah tertipu oleh ulah tersangka.
“Dari laporan seorang korban, kami kemudian menindaklanjutinya,” katanya.
Dari hasil penggeledahan petugas, kata Kapolsek, pihaknya kemudian mendapati uang palsu senilai Rp4,8 juta dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar, dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 39 lembar.
Uang kertas yang sepintas mirip asli itu, dibuat berbahan baku kertas yang dicetak menggunakan tinta sebuah mesin “printer”.
Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ibu rumah tangga tersebut langsung digelandang petugas ke Mapolsek Bekasi Timur untuk dimintai keterangan. Kini petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedarnya.
“Kasusnya masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” katanya.
“Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui tersangka mendapatkan upal tersebut dari seseorang di kawasan Bogor, Jawa Barat,” tambah Kapolsek.
Tersangka mengaku uang tersebut akan digunakan untuk keperluan Lebaran tahun ini.
Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu ini mengingat menjelang Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri biasanya marak peredaran uang palsu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang palsu. “GS diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” katanya.(dam)