TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Timika telah menetapkan Penjabat Bupati Mimika, Ausilius You, menjadi tersangka kasus rehabilitasi SMP 3 Timika senilai Rp410 juta.
“Dia ditetapkan menjadi tersangka, karena dia menjabat Kepala Dinas Pendidikan Mimika saat pelaksanaan rehabilitasi SMPN 3 pada 2012,” kata Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung kepada Antara di Jayapura, Selasa (10/6/2014).
Sebelumnya, Kejari Timika sudah melimpahkan tersangka lainnya dalam kasus serupa ke Pengadilan Negeri Timika untuk disidangkan.
“Bahkan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sudah diputus satu tahun penjara oleh pengadilan,” kata Maruli.
Menurut dia, proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 3 Timika tahun 2012 senilai Rp410 juta itu terindikasi korupsi karena pengerjaan baru selesai 65 persen tapi dananya sudah diserahkan seluruhnya oleh tersangka.
“Saya sudah memerintahkan Kepala Kejari Timika untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke pengadilan,” tegas orang nomer satu di Kejati Papua itu.(ant/kum)