KPK akan Periksa Anggota DPR Terkait Kasus Haji

kpk hebat

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan memeriksa anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan anggota DPR yang dipanggil adalah mereka yang pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.

“Sepanjang keterangannya diperlukan, akan dipanggil. Biasanya kalau di tingkat penyelidikan dimintai keteranga, di tingkat penyidikan akan diperiksa,” kata Johan di kantor KPK, Jumat (6/6/2014).

Ihwal keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini, Johan mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

Dalam tingkat penyelidikan, KPK diketahui memanggil dua anggota DPR Komisi VIII, yaitu Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar.

Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Agama.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Adapun Pasal 3 yang disangkakan kepada Suryadharma menyebutkan Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu telah menyalahgunakan kewenangan unyuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.

Baik pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa Suryadharma terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Korupsi diduga terjadi hampir di seluruh elemen penyelenggaraan haji. Di antaranya dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, pengadaan dan pengadaan transportasi. Modusnya adalah dengan menggelembungkan anggaran sekaligus mengubah spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega dan anggota DPR.

Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp 1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.(bs/fer)

Share